Jumat, 20 November 2009

ORGANISASI PENGELOLA FMA DESA


ORGANISASI PENGELOLA FMA DESA
1. Tingkat Desa
a. Rembugtani Desa
Rembugtani desa adalah forum yang anggotanya terdiri dari pengurus kelompok tani ditambah dengan 2 orang perwakilan dari masing-masing kelompoktani serta wakil dusun (laki-laki dan perempuan) yang dipilih secara demokratis oleh anggotanya
Rembug tani bertugas untuk :
· Memilih pengurus pengelola FMA dan penyuluh swadaya.
· Menetapkan rencana usaha berkelompok (business plan) sesuai dengan hasil kajian pengembangan agribisnis perdesaan.
· Menetapkan kegiatan pembelajaran yang akan diusulkan untuk didanai P3TIP berdasarkan programa penyuluhan desa sesuai hasil identifikasi dan analisis kajian pengembangan agribisnis perdesaan.
· Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pemanfaatan dana stimulan penguatan permodalan di desa baik yang didanai oleh dana FMA maupun dari sumber-sumber lain.
b. Unit Pengelola FMA :
Untuk mengelola FMA di setiap desa, perlu dibentuk unit yang akan mengelola kegiatan penyuluhan desa yang pengurusnya dipilih secara demokratis oleh rembugtani desa.
Unit Pengelola FMA bertanggung jawab untuk :
· Mengkoordinasikan kegiatan pembelajaran agribisnis dan pemanfaatan dana stimulan penguatan permodalan yang dibiayai dari dana FMA
· Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan, membuat pembukuan terhadap penerimaan/pengeluaran dana untuk pembelajaran agribisnis dan pemanfaatan dana stimulan penguatan permodalan yang dibiayai dari dana FMA.
· Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana FMA desa melalui penyediaan informasi tentang penggunaan dana FMA kepada masyarakat desa (bebas dari korupsi);
· Menjamin tersedianya peluang yang sama untuk keikutsertaan seluruh komponen masyarakat desa dalam pemanfaatan dana FMA (bebas dari nepotisme dan kolusi);
· Menjamin keberlanjutan dan penyebarluasan FMA;
· Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan FMA desa;
· Membuat laporan teknis kegiatan dan keuangan FMA.
Pengurus Unit Pengelola FMA minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan penyuluh swadaya. Persyaratan pengurus harus memiliki kriteria sebagai berikut :
· Jujur, berwawasan luas tentang organisasi kemasyarakatan
· Berdedikasi untuk mengelola kegiatan FMA
· Tidak mempunyai tunggakan hutang dengan pihak lain
· Memiliki kemampuan untuk membantu proses pembelajaran petani dalam mengembangkan usahanya
· Bersedia meluangkan waktu untuk mengelola seluruh kegiatan.
Tugas masing-masing pengurus adalah sebagai berikut :
· Ketua : bertanggungjawab pada aspek-aspek FMA baik teknis maupun administrasi
· Sekretaris: bertanggungjawab untuk memonitor dan mencatat pelaksanaan kegiatan penyuluhan di desa dan pemanfaatan dana stimulan penguatan permodalan dalam pelaksanaan kegiatan agribisnis;
· Bendahara: bertanggungjawab secara adminis­tratif atas penerimaan/ pengeluaran dana dan masalah keuangan Iainnya sesuai dengan dana FMA;
· Penyuluh swadaya : ber­tanggungjawab untuk merencanakan dan memandu proses kegiatan pembelajaran dan pelaksanaan agribisnis.
Pengurus UP FMA dan penyuluh swadaya dilatih melalui pelatihan teknik fasilitasi FMA, pelatihan bagi UP FMA, pembinaan dan bimbingan teknik lainnya yang dilakukan secara rutin oleh TPL
Untuk meningkatkan kualitas kemampuan UP FMA dan penyuluh swadaya akan dilaksanakan pelatihan reorientasi pengelolaan FMA.
c. Kriteria Peserta pembelajaran
· pelaku utama yang melaksanakan agribisnis sesuai dengan produk/komoditi yang diperlukan pasar dan telah ditetapkan melalui pertemuan rembugtani desa;
· bersedia untuk mengikuti pembelajaran dalam satu siklus usaha;
· berkomitmen untuk menerapkan hasil pembelajaran dalam kegiatan usahanya;
· bersedia bekerjasama antar anggota kelompok belajar dalam penyediaan sarana usaha, pemasaran dll;
· bersedia untuk menyertakan sumberdaya yang dimiliki secara swadaya dalam satuan pelaksanaan agribisnis berskala ekonomi
2. Tingkat kecamatan
Tim Penyuluh Lapangan (TPL)
· Anggota Tim Penyuluhan Lapangan (TPL) terdiri dari penyuluh pertanian pada setiap kecamatan lokasi P3TIP/FEATI. Apabila diperlukan dan tersedia di kecamatan, dapat ditambah dengan anggota masyarakat (penyuluh swadaya dan swasta) yang memiliki keahlian teknis agribisnis dan mampu memfasilitasi kegiatan pembelajaran yang diperlukan para pelaku utama;
· Tim Penyuluhan Lapangan (TPL) berkedudukan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dibentuk oleh Kepala Lembaga Penyuluhan Kabupaten, yang dikoordinir oleh koordinator penyuluh;
Tim Penyuluh Lapangan (TPL) bertugas untuk :
· Mensosialisasikan FMA
· Membantu penyuluh swadaya dan Pengurus Unit Pengelola FMA dalam memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, memonitor serta melakukan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian
· Mengembangkan kemitraan diantara pelaku utama dan pelaku usaha dibidang hasil produksi pertanian, teknologi, proses dan pemasaran di tingkat kecamatan
· Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di tingkat kecamatan secara partisipatif dan mempersiapkan laporan bulanan untuk diserahkan ke Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten.
·Melaksanakan pertemuan koordinasi FMA di tingkat kecamatan setiap bulan yang dihadiri Pengurus Unit Pengelola FMA dengan biaya APBD;
· Memfasilitasi pelatihan untuk penyuluh swadaya
· Menilai kemajuan/kinerja Unit Pengelola FMA dalam pelaksanaan kegiatan FMA yang sudah atau sedang berjalan.
Rincian peranan dan tugas Tim Penyuluh Lapangan lihat Petunjuk Lapangan Tim Penyuluh Lapangan (TPL).
3. Tingkat Kabupaten

a. Komisi Penyuluhan Kabupaten

Komisi penyuluhan Kabupaten dibentuk oleh bupati yang berkedudukan di tingkat Kabupaten. Keanggotaan Komisi Penyuluhan terdiri dari wakil pemerintah dan non pemerintah yang memiliki keterkaitan dan kepedulian terhadap penyelenggaraan penyuluhan di kabupaten. Perbandingan perwakilan organisasi pemerintah dan non pemerintah harus seimbang (50 : 50), dengan jumlah anggota perempuan minimal 30 % yang dapat menyuarakan kaum perempuan yang berusaha disektor pertanian.
Komposisi keanggotaan Komisi Penyuluhan Kabupaten mewakili unsur pemerintah, organisasi petani/LSM, perguruan tinggi, lembaga penelitian serta perwakilan organisasi yang bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan pertanian/agribisnis
b. Tim Verifikasi Proposal FMA
Tim Verifikasi terdiri dari staf senior yang memiliki keahlian teknis di bidang pertanian, dan keuangan yang berasal dari lembaga penyuluhan kabupaten, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian, yang ditugaskan oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten untuk membantu Sekretariat Komisi Penyuluhan Kabupaten dalam penyelenggaraan FMA di desa. Tim Verifikasi bertugas melakukan penilaian terhadap proposal FMA yang disampaikan oleh Pengurus Unit Pengelola FMA desa. Penilaian mencakup :
· Kelayakan dari segi teknis dan keuangan, serta manfaat dari kegiatan yang diusulkan dalam proposal;
· Kesesuaian dengan persyaratan untuk memperoleh dana FMA;
· Aspek lingkungan yang tidak membahayakan;
Rincian Peranan dan Tugas Tim Verifikasi Proposal FMA lihat Pedoman Verifikasi Proposal FMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get cash from your website. Sign up as affiliate.
Get cash from your website. Sign up as affiliate.